Temui Kepala BPJN, Pj. Bupati Sherman Moridu Bahas Anggaran Rp. 83,8 Miliar
Tilamuta, MediaCenter – Penjabat Bupati Boalemo Sherman Moridu bersama Ketua DPRD Boalemo Karyawan Eka Putra Noho, melakukan pertemuan bersama Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo Agung Sutarjo, Rabu (31/5/2023) di Ruang Kerja Kepala BPJN Gorontalo.
Pertemuan yang turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Supandra Nur, Kadis Kominfo Statistik dan Persandian Ulkia Kiu, serta para pejabat di lingkungan Kantor BPJN Gorontalo tersebut, membahas beberapa hal terkait alokasi anggaran pemerintah pusat, untuk Kabupaten Boalemo sebesar kurang lebih Rp. 83,8 miliar.
Menurut Pj. Bupati Boalemo Sherman Moridu, anggaran dengan total kurang lebih Rp. 83,8 miliar yang dikucurkan untuk Kabupaten Boalemo tersebut, merupakan upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24.
“Dalam rangka implementasi Instruksi Presiden nomor 3 tahun 2023, dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah, untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah,” kata Pj. Bupati Sherman Moridu.
Selain itu Pj. Bupati menjelaskan, arah kebijakan pemerintah pusat ini juga bertujuan untuk menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang lebih baik lagi.
“Alhamdulillah pihak Dinas PUPR Boalemo sangat cepat memanfaatkan peluang ini, karena kita setiap tahun data-datanya selalu tersedia, dan disamping itu penyediaan data-datanya selalu didukung oleh DPRD Boalemo, sehingga Boalemo menjadi daerah paling siap memenuhi kriteria,” tutur Pj. Bupati Sherman Moridu.
Sementara itu Pj. Sekretaris Daerah Supandra Nur mengungkapkan, total anggaran kurang lebih Rp. 83,3 miliar untuk Boalemo tersebut, akan diperuntukkan pada pekerjaan jalan Sp.3 Trans Polohungo-Langge pada tahap satu, dengan anggaran sebesar Rp. 45.550.560.000.
Dan tahap dua, untuk pekerjaan ruas jalan Mustika-Saripi dengan alokasi anggaran sebesar kurang lebih Rp. 38.331.430.000.
“Intervensi Pemerintah Pusat terhadap kewenangan daerah yang tidak disanggupi untuk dibiayai dengan anggaran daerah, sehingga intervensi pusat turun dalam bentuk Inpres, dan rupanya karena keterbatasan anggaran nasional maka dia diperebutkan, artinya hanya daerah yang siap yang akan memperoleh anggaran terebut,” tutur Supandra Nur.
Pj. Sekda Supandra Nur mengungkapkan, untuk memperoleh anggaran itu bukanlah hal yang mudah, namun telah melalui proses yang cukup panjang.
“Meskipun bukan dilaksanakan oleh pemda, tetapi itu kewenangan daerah, kewajiban daerah untuk menangani, tetapi sudah dibantu oleh pemerintah pusat, sehingga kita arahkan sekaligus untuk penanganan lokus stunting dan kemiskinan ekstrim,” ungkap Pj. Sekda Supandra Nur. (HLapasau)